Rumah Layak Huni: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya
Pengertian Rumah Layak Huni
Rumah layak huni adalah hunian yang memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi penghuninya. Standar tersebut meliputi aspek fisik, lingkungan, dan sosial. Secara umum, rumah layak huni memiliki ciri-ciri sebagai berikut:- Konstruksi yang kokoh dan aman, tidak mudah roboh atau rusak.
- Mempunyai pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
- Tersedia air bersih dan sanitasi yang memadai.
- Memiliki fasilitas dasar seperti kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang keluarga.
- Lingkungan sekitar bersih dan sehat, tidak kumuh atau tercemar.
- Akses terhadap fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Syarat Rumah Layak Huni Menurut Pemerintah
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Standar Teknis Perumahan Layak Huni, ditentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah hunian layak untuk ditempati. Syarat-syarat tersebut antara lain:- Struktur bangunan kokoh dan stabil.
- Pencahayaan alami dan buatan sesuai standar.
- Sirkulasi udara alamiah baik dan sesuai standar.
- Tersedia air bersih yang memenuhi syarat.
- Tersedia sanitasi dan drainase yang memenuhi syarat.
- Luas bangunan sesuai standar.
- Jumlah ruang sesuai kebutuhan.
- Kualitas bahan bangunan memenuhi standar.
- Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Tata ruang lingkungan tertata rapi.
- Bebas dari bahaya kebakaran dan bencana alam.
Manfaat Rumah Layak Huni
Tinggal di rumah yang layak huni memiliki banyak manfaat, antara lain:- Menjaga kesehatan dan keselamatan penghuni.
- Meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup.
- Mencegah penyakit dan kecelakaan.
- Meningkatkan produktivitas penghuni.
- Meningkatkan nilai estetika lingkungan.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
Cara Mendapatkan Rumah Layak Huni
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rumah layak huni, ada beberapa cara yang bisa ditempuh, antara lain:1. Membeli atau membangun sendiri
Cara pertama adalah membeli atau membangun sendiri rumah yang memenuhi standar layak huni. Namun, cara ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi masyarakat yang tidak mampu membiayainya, bisa memanfaatkan program bantuan pemerintah.2. Program Bantuan Pemerintah
Pemerintah menyediakan beberapa program bantuan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan rumah layak huni, seperti:- Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
- Program Bantuan Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas (P2KBK)
- Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera)
- Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)